April 24, 2012

KEWENANGAN MANAGEMENT AUTHORITY CITES OLEH KKP MASIH TERKENDALA

      Penyerahan 8 (delapan) kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan secara resmi ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam No. BA. 01/Menhut-IV/2009 tanggal 4 Maret 2009 di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, pengalihan kewenangan pengelolaan 8 kawasan dari Menteri Kehutanan M.S. Kaban kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi pada tahun 2009 ini karena sesuai dengan amanat UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Pada hari yang sama juga di tanda tangani  BA. 108/MEN.KP/III/2009 dimana pasal 7 BAP disebutkan bahwa hak dan kewajiban yang belum diserahterimakan dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan akan diserahterimakan secara bertahap.
   Setelah penyerahan 8 kawasan Konservasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengupayakan agar otoritas pengeloalaan Konservasi jenis Ikan juga segera diserahkan kewenangannya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Kementerian Kehutanan. Meskipun Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui CITES Indonesia telah mengajukan usulan Otoritas Pengelola konservasi sumber daya ikan (Aquatic Species) kepada Sekretariat CITES di Jenewa Swiss namun belum mendapat balasan formal.
     Management Autority (Aquatic Species) CITES sampai saat ini masih berada di Kementerian Kehutanan walaupun  UU No. 31 / 2004 junto UU No. 45 / 2009 maupun UU No. 27 / 2007  telah mengamanatkan namun masih banyak kendala yang dihadapi. Kesiapan Direktorat Konservasi Kawasan dan jenis Ikan (KKJI) sebagai Managemen Authority, secara regulasi telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 2007 tanggal 16 Nopember 2007 dan Permen KP nomor 03 dan Nomor 04 Tahun 2010, serta kelembagaannya telah siap tetapi sampai saat ini belum diserahkan kewenangannya.
     Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mempersiapkan pelaksanaan Otoritas Pengelola Spesies Akuatik oleh Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dengan pembentukan UPT Balai dan Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut di berbagai daerah antara lain (BPSPL Padang, BPSPL Pontianak, BPSPL Denpasar, BPSPL Makassar, LPSPL Sorong dan LPSPL Serang). Pada tahun 2011 Ditjen KP3K telah membentuk 16 Satker pelayanan Cites di 16 Provinsi. Penyerahan kewenangan ini didukung Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan terkait pengawasan peredaran jenis ikan dilindungi, serta Badan Karantina Ikan dan Penjaminan Mutu (BKIPM) terkait kesehatan ikan dan lalu lintas peredaran di bandara dan pelabuhan laut.
      Kementerian Kehutanan akan menyerahkan secara bertahap sesuai dengan Berita Acara, Tahun 2010 telah diproses pembentukan Tim Teknis Penyelarasan Urusan Konservasi Spesies Akuatik (Konservasi Jenis Ikan dalam rangka pengalihan kewenangan pelayanan perijinan CITES) tetapi sampai saat ini kendalanya adalah penyerahan akan dilakukan secara bertahap tidak dibatasi oleh waktu sehingga tidak ada kepastian sampai kapan.

*AM. Ishak Yusma





Tidak ada komentar:

Posting Komentar