KEWENANGAN MANAGEMENT AUTHORITY CITES OLEH KKP MASIH TERKENDALA
Penyerahan 8 (delapan) kawasan
Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan secara resmi ditandai dengan Penandatanganan Berita
Acara Serah Terima Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam No. BA.
01/Menhut-IV/2009 tanggal 4 Maret 2009 di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, pengalihan
kewenangan pengelolaan 8 kawasan dari Menteri Kehutanan M.S. Kaban kepada
Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi pada tahun 2009 ini karena sesuai
dengan amanat UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau kecil. Pada hari yang sama juga di tanda tangani BA. 108/MEN.KP/III/2009 dimana pasal 7 BAP disebutkan
bahwa hak dan kewajiban yang belum diserahterimakan dari Departemen Kehutanan
kepada Departemen Kelautan dan Perikanan akan diserahterimakan secara bertahap.
Management Autority (Aquatic
Species) CITES sampai saat ini masih berada di Kementerian Kehutanan walaupun UU No. 31 / 2004 junto UU No. 45 / 2009 maupun
UU No. 27 / 2007 telah mengamanatkan namun masih banyak kendala yang
dihadapi. Kesiapan Direktorat Konservasi Kawasan dan jenis Ikan (KKJI) sebagai
Managemen Authority, secara regulasi telah ditetapkan melalui Peraturan
Pemerintah RI No. 60 Tahun 2007 tanggal 16 Nopember 2007 dan Permen KP nomor 03
dan Nomor 04 Tahun 2010, serta kelembagaannya telah siap tetapi sampai saat ini
belum diserahkan kewenangannya.
Kementerian Kehutanan akan
menyerahkan secara bertahap sesuai dengan Berita Acara, Tahun 2010 telah
diproses pembentukan Tim Teknis Penyelarasan Urusan Konservasi Spesies Akuatik
(Konservasi Jenis Ikan dalam rangka pengalihan kewenangan pelayanan perijinan
CITES) tetapi sampai saat ini kendalanya adalah penyerahan akan dilakukan
secara bertahap tidak dibatasi oleh waktu sehingga tidak ada kepastian sampai
kapan.
*AM. Ishak Yusma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar