KEWENANGAN MANAGEMENT AUTHORITY CITES OLEH KKP MASIH TERKENDALA
Penyerahan 8 (delapan) kawasan
Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian dari Kementerian Kehutanan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan secara resmi ditandai dengan Penandatanganan Berita
Acara Serah Terima Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam No. BA.
01/Menhut-IV/2009 tanggal 4 Maret 2009 di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, pengalihan
kewenangan pengelolaan 8 kawasan dari Menteri Kehutanan M.S. Kaban kepada
Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi pada tahun 2009 ini karena sesuai
dengan amanat UU No 27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Pulau-pulau kecil. Pada hari yang sama juga di tanda tangani BA. 108/MEN.KP/III/2009 dimana pasal 7 BAP disebutkan
bahwa hak dan kewajiban yang belum diserahterimakan dari Departemen Kehutanan
kepada Departemen Kelautan dan Perikanan akan diserahterimakan secara bertahap.