Komitmen Pemda Mengelolah Wilayah Pesisir
Mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu keterpaduan. Baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun antara sesama pemerintah daerah, sehingga program/kegiatan yang dilaksanakan dapat saling mendukung dan melahirkan sinergi.
Mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu keterpaduan. Baik antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun antara sesama pemerintah daerah, sehingga program/kegiatan yang dilaksanakan dapat saling mendukung dan melahirkan sinergi.
“Diharapkan sasaran yang akan dicapai dalam pembangunan kelautan khususnya terintegrasinya pembangunan laut, pesisir, dan daratan dalam satu kesatuan pengembangan wilayah di Kabupaaten/Kota dapat terwujud dengan kualitas pengelolaan eksosistem pesisir, laut, dan daratan secara terpadu, lestari, dan berbasis masyarakat semakin meningkat,”
Pemerintah daerah Kabupaten/kota Se-Kalimantan Timur harus punya komitmen kuat dalam melaksanakan apa yang telah diamanatkan UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil “.
Langkah kongkrit yang harus dilakukan adalah diawali dengan merencanakan pengembangan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K) secara terencana dan berkesinambungan. Dari rencana tersebut selanjutnya disusun Dokumen Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K), dan Rencana Aksi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3-K).
“Diharapkan sasaran yang akan dicapai dalam pembangunan kelautan khususnya terintegrasinya pembangunan laut, pesisir, dan daratan dalam satu kesatuan pengembangan wilayah di Kabupaaten/Kota dapat terwujud dengan kualitas pengelolaan eksosistem pesisir, laut, dan daratan secara terpadu, lestari, dan berbasis masyarakat semakin meningkat,”
Pemerintah daerah Kabupaten/kota Se-Kalimantan Timur harus punya komitmen kuat dalam melaksanakan apa yang telah diamanatkan UU 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil “.
Langkah kongkrit yang harus dilakukan adalah diawali dengan merencanakan pengembangan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WP3K) secara terencana dan berkesinambungan. Dari rencana tersebut selanjutnya disusun Dokumen Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K), dan Rencana Aksi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3-K).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar