April 07, 2015

Kuota Penangkapan / Pengambilan Jenis Ikan Terancam Punah Tahun 2015 Serta Tata Cara Pentapannya

Kuota penangkapan / pengambilan jenis ikan terancam punah ini berdasarkan beberapa ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Undang Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
- Undang Undang No 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan,
- Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan,
- Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa,
- Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar,
- Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES),
- Keputusan Menteri Kehutanan No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Cara Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan,
- Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK. 51/IV-SET/2015 tentang Kuota Pengambilan Tumbuhan Alam dan Penangkapan Satwa Liar Periode Tahun 2015

Jenis ikan terancam punah dalam tulisan ini adalah jenis ikan yang masuk dalam apendiks CITES dan pengaturan perdagangannya mengikuti ketentuan yang berlaku di CITES.
Jenis ikan terancam punah adalah menunjukkan kondisi populasi jenis ikan tertentu yang mengalami ancaman kepunahan yang diakibatkan oleh faktor alami dan/atau aktifitas manusia.
CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sendiri adalah konvensi perdagangan internasional untuk spesies tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah. Indonesia sudah meratifikasi CITES melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978.
Dalam pelaksanaan CITES di tiap Negara yang telah meratifikasi ketentuan CITES, dibentuklahManagement Authority (MA) dan Scientific Authority (SA) di masing masing negara tersebut. Dimana, dalam ketentuan CITES, di setiap negara anggota CITES (parties) boleh memiliki lebih dari satu Otoritas Pengelola atau MA. Di Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Otoritas Pengelola atau Management Authority MA di Indonesia adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan d/h Departemen Kehutanan dan Otoritas Keilmuan atau Scientific Authority (SA) adalah LIPI.
Management Authority (MA) atau otoritas pengelola bertanggung jawab antara lain dalam aspek administratif, pelaksanaan legislasi, penegakan hukum, perijinan, dan komunikasi yang terkait engan konservasi sumber daya ikan, termasuk pelaksanaan CITES.
Scientific Authority (SA) atau otoritas keilmuan bertanggung jawab antara lain untuk memberikan rekomendasi kepada otoritas pengelola mengenai konservasi sumber daya ikan berdasarkan prinsip prinsip keilmuan,  termasuk dalam rangka pelaksanaan CITES.   Otoritas Keilmuan atau SA di Indonesia adalah LIPI
Katagori ikan dalam hal ini adalah biota yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada dalam perairan (Undang Undang no 31 tahun 2004 sebagaimana  telah diubah dengan Undang Undang no. 45 tahun 2009 tentang Perikanan)
kuota penangkapan atau pengambilan jenis ikan adalah batas maksimum penangkapan atau pengambilan jenis ikan dari alam yang tidak akan berdampak negatif terhadap populasinya di alam (Non Detrimental  Finding, NDF).
Implementasi kuota dapat berlaku untuk jenis ikan yang dilindungi maupun tidak dilindungi atau jenis yang dipandang perlu dalam perdagangannya diatur melalui kuota.
Pengertian jenis ikan dilindungi adalah jenis ikan yang memiliki status dilindungi menurut perundang undangan atau peraturan secara nasional dengan/tanpa memiliki status perlindungannya atau yang setara menurut peraturan internasional (seperti peraturan dari CITES, IUCN, RFMO dan lainnya), sedangkan jenis ikan tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak ada status perlindungannya menurut perundang undangan atau peraturan nasional tetapi memiliki status dilindungi atau setara menurut peraturan internasional. 
Contoh jenis ikan katagori dilindungi, seperti: hiu paus, red arwana, ikan terubuk, ikan napoleon, pari manta dan lainnya. Sedangkan contoh jenis ikan dengan katagori tidak dilindungi, seperti karang keras kuda laut (Hypocampus spp), labi-labi, dan lainnya.
Istilah penangkapan adalah merujuk kepada cara mendapatkan biota perairan yang memiliki sifat bergerak (mobile dengan bantuan alat tertentu. Sedangkan, pengambilan adalah merujuk kepada cara mendapatkan biota perairan yang bersifat statis baik yang menempel  maupun tidak menempel pada substrat tertentu dan dengan/tanpa menggunakan alat tertentu. Contoh katagori penangkapan adalah untuk jenis ikan seperti napoleon, kura-kura, labi labi dan lainnya. Contoh katagori pengambilan adalah pengambilan karang (coral), bambu laut, dan lainnya.
Ada 3 (tiga) prinsip utama yang harus dipegang teguh dalam perdagangan jenis yang masuk dalam daftar apendiks CITES, yaitu: legalitas, keterlacakan, dan keberlanjutan. Legalitas artinya jenis yang diperdagangkan adalah komoditas yang legal atau telah memiliki segala perijinan yang diperlukan, keterlacakan artinya memiliki dokumen yang menunjukkan asal usul jenis yang diperdagangkan, dan keberlanjutan yang artinya bahwa besaran jumlah jenis yang ditangkap / diambil lalu diperdagangkan tidak akan mengganggu populasinya di alam.
Dalam konteks penetapan kuota ini, ikan adalah bagian dari satwa yang dimaksud, maka kuota penangkapan atau pengambilan jenis ikan berikut diambil dari ketentuan yang berlaku dalam penetapan kuota yang berlaku untuk penetapan kuota penangkapan atau pengambilan jenis tumbuhan dan satwa terancam punah yang dikeluarkan oleh Ditjen PHKA, Kementerian LH dan Kehutanan.
Beberapa hal terkait dengan kuota penangkapan atau pengambilan jenis tumbuhan dan satwa yang terancam (termasuk di dalamnya jenis ikan) adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada rumus atau formulasi baku untuk penetapan angka kuota penangkapan atau pengambilan jenis ikan dari alam,
2.  penangkapan atau pengambilan jenis ikan terancam punah dari alam yang telah mendapat kuota, tidak dilakukan di wilayah konservasi (Kawasan Konservasi Perairan Nasional, Kawasan Konservasi Perairan Daerah, Suaka Perikanan, dan jenis jenis kawasan konservasi lainnya),
3. Kuota ditetapkan setiap tahun dan berlaku untuk satu tahun takwin, yaitu dari tanggal 01 Januari sampai dengan 31 Desember,
4. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan an Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LH dan Kehutanan adalah Otoritas Pengelola atauManagement Authority (MA) CITES di Indonesia) mengajukan angka kuota penangkapan atau pengambilan jenis tumbuhan dan satwa terancam untuk tahun berikut, kepada LIPI cq Pusat Penelitian Biologi (P2B) selaku pelaksana harian Otoritas Keilmuan atau Scientific Authority (SA) CITES untuk mendapatkan rekomendasi kuota,
5. Pusat Penelitian Biologi LIPI selanjutnya melakukan pembahasan pembahasan dengan melibatkan para peneliti dan pakar di lingkup LIPI dan berkoordinasi dengan lembaga / instansi lainnya yang terkait,
6. Rekomendasi kuota penangkapan atau pengambilan jenis tumbuhan dan satwa terancam, dihitung berdasarkan pada data dan informasi ilmiah hasil inventarisasi dan monitoring populasi. Apabila data dan informasi tidak tersedia, maka data yang akan digunakan adalah data:
a. Kondisi saat ini di lapangan dari habitat dan populasi dari jenis bersangkutan,
b. Informasi ilmiah dan teknis lain tentang habitat dan populasi dari sumber yang kredibel,
c. Realisasi kuota tahun tahun sebelumnya,
d. Kearifan lokal atau kearifan tradisional yang berlangsung dimasyarakat terkait dengan keberadaan populasi dan habitat jenis tumbuhan dan satwa serta ikan terancam,
7. Hasil pembahasan kuota di LIPI, cq Kepala P2B LIPI selanjutnya menyampaikan surat rekomendasi berupa draft kuota penangkapan atau pengambilan jenis tumbuhan dan satwa terancam punah yang diperbolehkan ditangkap atau diambil dari alam,
8. Berdasarkan rekomendasi ilmiah dari LIPI tersebut, selanjutnya Dirjen PHKA menetapkan kuota penangkapan atau pengambilan dari alam untuk jenis tumbuhan dan satwa terancam,
9. Kuota penangkapan atau pengambilan tersebut, yang umumnya dengan angka yang sama dijadikan kuota perdagangan tersebut. Dari kuota perdagangan tersebut, 90% dialokasikan untuk tujuan ekspor dan hanya 10% untuk alokasi kebutuhan perdagangan dalam negeri,
10. Alokasi kuota untuk perdagangan luar negeri (ekspor) adalah untuk keperluan hobi, akuaria dan konsumsi. Alokasi untuk pemanfaatan dalam negeri, meliputi keperluan; stock induk budidaya, penelitian, cindera mata, dan pemanfaatan lainnya,
11. Kuota tangkap dan kuota ekspor yang telah ditetapkan oleh Dirjen PHKA, selanjutnya dibagikan kepada eksportir yang berada di tiap provinsi yang telah memiliki ijin melalui BKSDA setempat ,
12. Proses pengalokasian kuota kepada eksportir diserahkan kepada pihak Asosiasi terkait,
13. Realisasi kuota ekspor dimonitoring melalui penerbitan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATLN) atau dikenal juga dengan nama CITES Exit Permit, dan
14. Kuota ditetapkan pada bulan Desember tahun sebelum berjalannya pelaksanaan kuota tersebut.

Dalam hal pembagian kuota dan lokasi penangkapan atau pengambilan dari tumbuhan, satwa dan ikan, ada hal hal yang perlu diketahui, yaitu:
1. Kuota penangkapan atau pengambilan yang telah ditetapkan oleh Dirjen PHKA, selanjutnya dibagikan kepada kepala BKSDA di tiap provinsi yang memiliki dan mengusulkan jumlah kuota untuk wilayahnya,
2. Kepala BKSDA selanjutnya membagikan kuota tersebut kepada pengusaha yang telah memiliki ijin dan telah menentukan lokasi penangkapan atau pengambilan melalui asosianya, dan
3. Jumlah jenis yang ditangkap atau diambil dari alam oleh para pengusaha pemegang ijin, akan dimonitoring melalui penerbitan surat ijin yaitu Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri atau SATDN.

Berikut adalah kuota penangkapan / pengambilan jenis ikan dari alam periode tahun 2015 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK. 51/ 51-SET/2015;

Kuota penangkapan jenis satwa dan pengambilan jenis tumbuhan appendiks II CITES periode 2015


No
Nama Jenis
Jatah
Lokasi Tangkap
Keterangan
Tangkap
Ekspor


KELAS FISH (ACTINOPTERYGII)
1
Cheilinus undulatus
Ikan Napoleon
2000

1000

600

200

200
2000


Kepri

Maluku

Kaltim

Sulsel
Total
Untuk Napoleon Wrasse ekspor yang dijinkan diangkut melalui udara saja, khusus untuk Anambas, sedang dipertimbangkan untuk diberikan kuota khusus untuk juvenile.
Besarnya kuota juvenile menunggu data dari KKP Anambas.
2
Hippocampus barbauri

Kuda Laut
5000
5000
4500

Sulsel
Total
Kuota kuda laut adalah dalam bentuk hidup dari hasil budidaya
3
Ikan hiu
Nihil


Total
1.       Untuk semua ikan hiu dan ikan pari yang masuk dalam appendiks II CITES kuotanya 0.
2.       Kajian sedang dilakukan untuk memberikan kuota untuk jenis hiu martil, terutama untuk NDF dan management measure.
3.      Kemungkinan bentuk kuotanya berdasar kuota tangkap individu atau kuota untuk sirip, daging dan tulang ikan hiu.

Kuota penangkapan jenis satwa dan pengambilan jenis tumbuhan appendiks II CITES periode 2015
No
Nama Jenis
Jatah
Lokasi Tangkap
Keterangan
Tangkap
Ekspor


Kura-kura / turtles
1
Amyda cartilaginea
Asiatic Softshell turtle / labi-labi / bulus
28000
26000
2700
3000
3000
2200
1800
1000
2500
2000
2800
4500
500

2000
275
300
350
250
250
250
125
200
25200


NAD
Sumut
Riau
Sumbar
Jambi
Sumsel
Kalbar
Kalteng
Kalsel
Kaltim
Sulteng

NAD
Sumut
Jambi
Kalbar
Lampung
Jateng
Jatim
Bengkulu
Total

Hidup (konsumsi)
Penangkapan dengan berat badan di bawah 5 kg atau di atas 15 kg berat hidup
Kuota sulteng dalam rangka eradikasi Amyda cartilaginea sebagai satwa introduksi di Sulawesi




Hidup (Pet)
2
Batagur borneoensis
Painted terrapin
Tuntong semangka
50
50
0

NAD
Total
Induk penangkaran PT. Agrisatwa Alam Nusa
3
Chelodina mccordi
Roti snake-necked turtle
Kura-kura leher ular rote
50
50
0

Total
Induk penangkaran PT. Agriwisata Alam Nusa
Induk diperoleh dari penangkar lain yang telah berhasil
4
Cuora amboinensis
Asian box terrapin
Kura ambon
20000
13400
1500
2200
500
1500
2500
1500
500
1500
1000
700

6600
2000
1500
1000
700
700
700
18000


Sumut
Riau
Sumsel
Kalbar
Kalteng
Kalsel
Kaltim
Sulteng *
Jambi
Sumbar


Kaltim
Sumsel
Kalbar
Kalteng
Sumut
Riau
Total
Hidup (konsumsi)
*termasuk untuk induk penangkaran PT. agrisatwa alam nusa (500 ekor)








Hidup (Pet)
5
Cyclemys dentata
Asian leaf turtle
Kura-kura bergerigi
14325
9600
1000
1000
2000
1500
100
500
1500
1500
500

4725
500
225
500
2000
1000
500
12915


NAD
Sumut
Sumbar
Riau
Sumsel
Lampung
Kalbar
Kalsel
Kaltim


Sumut
Jabar
Kalbar
Kalsel
Kaltim
Riau
Total
Hidup (konsumsi)










Hidup (Pet)
6
Dogania subplana
5000
3300
400
400
800
150
150
300
300
300
300
200
1700
350
300
300
200
200
350
4500


NAD
Sumut
Sumbar
Jateng
Jatim
Kalbar
Kalsel
Kaltim
Riau
Jabar

NAD
Sumut
Riau
Jateng
Jatim
Kaltim
Total
Hidup (konsumsi)
Berat badab kurang atau sama dengan 3 kg








Hidup (Pet)
Berat badang kurang atau sama dengan 3 kg
7
Heosemys spinosa
Spiny turtle / kura duri
500
100
150
50
150
50
450

Kalbar
Sumut
Sumbar
Lampung
Bengkulu
Total
Hidup (Pet)
Ukuran panjang karapas sama dengan dibawah 15 cm
Aprepindo
8
Indotestudo spinosa
Sulawesian tortoise / Baning Sulawesi
150
150
150
Sulteng
Total
Hidup (Pet)
9
Malayemys subtrijuga
Malayan snail eating turtle / kura macan
200
200
180

Jateng
Total
Hidup (Pet)
10
Notochelys platynota
Malayan flat shelled turtle /kura punggung datar
900
500
50
100
125
125
450

Kaltim
Riau
Sumbar
Sumsel
Kalsel
Total
Hidup (Pet)
Ukuran panjang karapas sama dengan atau di bawah 15 cm
11
Pelochelys bibroni
New Guinean soft shell turtle / kenwa
100
100
90

Papua
Total
Hidup (Pet)
Ukuran panjang karapas sama dengan atau di bawah 15 cm
12
Pelochelys cantorii
Asian giant soft shell turtle / labi-labi raksasa
60
20
20
20
54

Kalbar *
Sumut *
Riau *
Total
Hidup (Pet)
*induk penangkaran PT. agriwisata alam nusa
13
Pelochelys signifera
Variegated giant soft shell turtle / labi-;abi irian
540
500
40
36

Papua
Papua
Total
Hidup (Pet)
Ukuran panjang karapas sama dengan atau di bawah 15 cm
14
Siebenrockiella crassicolis
White cheek terrapin / kura pipi putih
6675
1500
25
500
400
500
500
500
100
500
400
500
1000
250
4500

Kaltim
Jabar
Sumsel
Jambi
NAD
Kalbar
Riau
Jateng
Sumut
Lampung
Kalteng
Sumbar
Kalsel
Total
Hidup (Pet)
Ukuran panjang karapas sama dengan atau di bawah 15 cm

Kuota penangkapan jenis satwa dan pengambilan jenis tumbuhan appendiks II CITES periode 2015
No
Nama Jenis
Jatah
Lokasi Tangkap
Keterangan

Tangkap
Ekspor


KELAS ANTHOZOA (CORAL/KARANG)

A.      SCLERACTINIAN

ACROPORIDAE

1
Acropora spp.
3000
500
500
500
500
500
500
3000

Lampung
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total


2
Montipora spp.
3000
500
250
250
500
500
500
500
3000

Lampung
Babel
Jatim
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total


FUNGIDAE

3
Herpolitha limax
(HOUTTOYN)
2000
200
200
200
500
700
200
2000

Lampung
Jabar
Babel
NTT
Sulsel
Sultra
Total

4
Fungia spp.
(LINNAEUS)
22000
3000
1250
500
2250
2500
1500
1500
500
3000
3000
3000
22000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

5
Fungia (Cylcoseris) sp.
4000
500
500
1000
1000
1000
4000

Jabar
Banten
Jatim
NTT
Sultra
Total

6
Fungia (Diaseris) sp.
1500
500
500
500
1500

NTB
NTT
Sultra
Total

7
Heliofungia actiniformis
(QUOI & GAIMARD)
37000
3500
2000
3000
4000
2000
4000
5000
1000
2500
5000
5000
37000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

8
Polyphyllia talpina
LAMARCK
8000
1000
700
300
500
1000
1000
1000
1000
1000
500
8000

Lampung
Jabar
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total


OCULINIDAE

9
Galaxea astreata
(LAMARCK)
5600
300
300
300
500
700
1000
1000
1000
5600

Lampung
Jabar
Babel
Jateng
Jatim
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

10
Galaxea fascicularis
(LINNAEUS)
8000
500
500
500
500
500
500
1000
1000
1000
1000
1000
8000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

MUSSIDAE

11
Blastomussa wellsi
Wijsman Best
3500
500
500
500
500
1000
500
3500

Jabar
Babel
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Total

12
Symphypllia, sp.
2700
200
200
1000
1000
300
2700

Lampung
Jabar
Babel
Sulsel
Sultra
Total

13
Lobophyllia corumbosa
(FORSKAL)
13500
1000
500
1000
1000
1000
1000
1000
2000
1500
2000
1500
13500

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng  
Total


14
Lobophyllia sp.
(EHRENBERG)
11500
500
1000
1000
1000
1000
1000
1000
1000
2000
2000
11500

Lampung
Jabar
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total


15
Cynarina lacrymalis
(EDWARRD & HAIME)
7000
1000
500
1000
500
500
500
1500
1000
500
7000

Lampung
Jabar
Babel
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng

Total

16
Acanthophyllia deshayesiana
4000
1000
1000
1000
1000
4000

NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Total


17
Scolymia vitiensis
(BRUGGEMANN)
4500
500
300
200
300
200
500
500
1000
1000
4500

Lampung
Jabar
Babel
Jateng
Jatim
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total


18
Acanthastrea sp.
1000
200
200
300
300
1000

Lampung
Jabar
Babel
Sulsel
Total

MERULINIDAE

19
Merulina ampliata
(ELLIS & SOLANDER)
5000
200
300
500
1000
500
1000
500
500
500
5000

Lampung
Jabar
Babel
Jateng
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

PECTINIDAE

20
Pectinia sp.
2500
200
200
200
200
200
450
450
300
300
2500

Lampung
Jabar
Babel
Jateng
Jatim
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng


21
Echinophyllia sp
1500
500
500
500
1500

Lampung
Sultra
Sulteng
Total


22
Oxypora, sp.
1000
500
500
1000

Jabar
NTB
Total

23
Mycedium elephantotus
1500
500
500
500
1500

Jabar
Jatim
Sultra
Total

CARYOPHYLLIIDAE

24
Euphyllia glabrescens
12000
1000
500
500
1000
1000
1000
1000
1000
1000
2000
2000
12000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total


25
Euphyllia divisa
VERON & PICHON
1000
500
500
1000

Lampung
NTT
Total


26
Euphyllia paradivisa
VERON
2500
500
1000
1000
2500

Lampung
Sulsel
Sultra
Total

27
Euphyllia cristata
CHEVALIER
23000
2500
2500
1000
2500
2500
2000
2000
2000
3000
3000
23000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Total

28
Euphyllia ancora
VERON & PICHON
21000
2000
2000
1000
3000
3000
2000
1000
1000
2000
2000
2000
21000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

29
Euphyllia paraancora
VERON
3000
1000
1000
1000
3000

Lampung
Jateng
Sulteng
Total

30
Plerogyra turbida
HODGSON & ROSS
12000
1000
1000
1000
4000
5000
12000

Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Total

31
Plerogyra sinuosaDANA
23000
2500
2000
2000
2000
2000
2500
2000
2000
1000
2500
2500
23000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

32
Physogyra lichtensteini
(EDWARDS & HAIME)
11000
1500
1000
500
1000
2000
1000
1000
1000
1000
1000
11000
Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total


33
Catalaphyllia jardinei
(SAVILLE-KENT)
19000
1000
500
1000
500
1000
1500
1500
2500
5000
4500
19000

Lampung
Jabar
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

DENDROPHYLLIDAE

34
Turbinaria peltata
(ESPER)
12000
2000
1500
500
1000
1000
1000
1000
1000
2000
1000
12000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sultra
Sulteng
Total

35
Turbinaria spp.
15000
1000
2000
500
1000
1000
500
2000
2000
2000
2000
1000
15000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

36
Eguchipsammia fistula (syn. Dendrophyllia fistula) (ALCOCK)
15000
2000
1000
500
1000
1000
1000
2000
1000
2000
2000
1500
15000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

37
Tubastrea sp.
12000
2000
500
500
500
1000
1000
1000
3000
2000
500
12000

Lampung
Jabar
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

PORITIDAE

38
Porites spp.
36500
2000
3000
2000
3000
3000
3000
3500
3000
3000
3000
8000
36500

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

39
Goniopora lobata
EDWARDS & HAIME
41000
3000
3000
2500
4000
3000
3500
3000
3000
5000
5000
6000
41000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

40
Goniopora sp.
45000
4000
4000
2000
5000
2000
3000
3000
2000
6000
7000
7000
45000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

41
Goniopora stokes
EDWARDS & HAIME
44000
4000
3000
2000
5000
3000
3000
3000
2000
6000
7000
6000
44000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total


42
Alveopora sp.
(Alveopora spongiosa)
1050
250
150
150
200
300
1050

Jatim
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

FAVIIDAE

43
Caulastrea sp.
21000
2000
2000
500
2000
2000
1500
1000
2000
3000
3000
2000
21000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

44
Favia sp.
7000
1500
500
1000
1500
500
750
750
500
7000

Lampung
Jabar
Babel
Jateng
Jatim
NTT
Sulsel
Sultra
Total

45
Favites sp
(Favites abdita)
(ELLIS & SOLANDER)
13500
1500
1500
500
2000
1000
1000
500
1250
1750
1500
1000
13500

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

46
Goniastrea sp.
2900
300
800
300
600
200
200
500
2900

Lampung
Jabar
Babel
Jateng
Jatim
NTT
Sulsel
Total

47
Hydnophora exesa
(PALLAS)
10000
1000
500
500
500
500
1000
1500
500
2000
1000
1000
10000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

48
Hydnophora microconos
(LAMARCK)
6500
1000
500
500
1000
500
1000
500
500
500
500
6500

Lampung
Jabar
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

49
Montastrea sp.
7500
1000
1300
400
500
800
2000
1000
500
7500

Lampung
Jabar
Babel
Jateng
Jatim
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

50
Diploastrea heliophora
(LAMARCK)
500
500
500

Babel
Total

51
Cyphastrea serailia(FORSKAL)
500
500
500

Jabar
Total

52
Echinopora lamellosa
(ESPER)
500
500
500

Lampung
Total


Trachyphyllidae

53
Trachyphyllia geoffroyi
(AUDOUIN)
41000
5000
5000
1000
5500
2500
2500
2000
2500
5000
5000
5000
41000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

54
Wellsophyllia radiata (PICHON)
10000
1000
500
1000
500
500
500
5000
1000
10000

Lampung
Jabar
Babel
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Total

NON SCLERACTINIAN CORAL

55
Heliopora coerulea
DE BLAINVILLE
2500
500
1000
500
500
2500

Lampung
Jabar
Jatim
NTT
Total

56
Turbipora musica
(LINNAEUS)
8500
1000
1500
500
500
500
500
500
1500
1000
1000
8500

Lampung
Jabar
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Sultra
Sulteng
Total

57
Millepora spp.
2000
500
500
300
200
500
2000

Lampung
Jabar
Babel
Jateng
Sulses
Total

58
Distichopora spp
1500
1000
500
1500

Sulsesl
Sultra
Total

UNIDENTIFIED SCLEARCTINIA

59
Substrat
(unidentified scleractinian)
900000
150000
150000
100000
50000
150000
100000
50000
50000
100000
900000

Lampung
Jabar
Banten
Babel
Jateng
Jatim
NTB
NTT
Sulsel
Total (Pieces)

60
Base rock (unidentified scleractinian) live rock
450000
150000
100000
50000
100000
50000
450000

Lampung
Jabar
Banten
Jateng
Jatim
Total (kg)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar